Hubungan Pengetahuan, Status Ekonomi Dengan Pernikahan Dini Di Kelurahan Keraton Kabupaten Banjar Tahun 2019

  • Nor Jannah Poltekkes Banjarmasin
  • Serilaila Serilaila Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
  • Mukhtar M Poltekkes Kemenkes Banjarmasin

Abstract

UU No 10 Tahun 1992 bahwa perkawinan diijinkan bila laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun. Berdasarkan hasil laporan tahunan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Martapura Kota pernikahan dini tertinggi di Kelurahan Keraton dari tahun 2016  sebesar 24,30% mengalami peningkatan pada 2017 menjadi 28,33% dan pada 2018 mengalami peningkatan signifikansebesar40,94%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hubungan Pengetahuan, Status Ekonomi Dengan Pernikahan Dini di Kelurahan Keraton Kabupaten Banjar Tahun 2019.  Metode penelitian ini menggunakan survey analitik dengan pendekataan cross-sectiona,l populasi pada penelitian ini adalah seluruh responden yang menikah tahun 2018 di Kelurahan Keraton berjumlah 127 responden. Sampel menggunakan rumus Solvin dengan tingkat kepercayaan 95% sebanyak 96 responden. Pengumpulan data penelitian adalah data primer. Analisa data dengan teknik analisa univariat dan bivariate menggunakan uji chi-square. Hasil penelitian dari 96 responden, hasil uji statistik ρ = 0,013< α (0,05) yang menunjukkan adahubunganantarapengetahuandenganpernikahan dini di Kelurahan Keraton Kabupaten Banjar Tahun 2019, dan ρ = 0,009< α (0,05) yang menunjukkan ada hubungan antara status ekonomi dengan pernikahan dini di Kelurahan Keraton Kabupaten Banjar Tahun 2019. Kesimpulan pada penelitian ini ada Hubungan Pengetahuan, Status Ekonomi dengan Pernikahan Dini di Kelurahan Keraton Kabupaten Banjar Tahun 2019. Diharapkan melalui kegiatan pendidikan di masyarakat, orangtua dan anak didik diberikan pendidikan kesehatan dan informasi mengenai kesehatan reproduksi.
Published
2021-04-22
How to Cite
Jannah, N., Serilaila, S., & M, M. (2021, April 22). Hubungan Pengetahuan, Status Ekonomi Dengan Pernikahan Dini Di Kelurahan Keraton Kabupaten Banjar Tahun 2019. JURNAL KEBIDANAN BESTARI, 4(2), 130-137. https://doi.org/https://doi.org/10.31964/jkb.v4i2.50

Most read articles by the same author(s)